AKURAT.CO Desa Tenganan dikenal sebagai Desa Bali Aga atau Bali Kuno, desa ini terletak di ujung timur pulau Bali tepatnya di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Sebutan Bali Aga ini dikarenakan Desa Tenganan adalah salah satu desa yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan Kerajaan Majapahit.
Sebagai Desa Bali Aga, Desa Tenganan memiliki beberapa perbedaan yang cukup mencolok dari adat desa lainnya, seperti adanya larangan poligami, tinggal terpisah dari mertua, dan beberapa aturan lainnya.
Desa Tenganan hingga saat ini masih memertahankan adat dan tradisi yang diwariskan dari nenek moyangnya, dan hal tersebut menjadi keunikan tersendiri. Berikut beberapa keunikan yang menjadi daya tarik desa Bali Aga Tenganan.
Tidak merayakan Hari Raya nyepi
Hari Raya Nyepi merupakan salah satu tradisi unik yang biasa dirayakan oleh para penduduk Hindu di Bali. Pada saat Hari Raya Nyepi digelar, warga tidak boleh beraktivitas dan bepergian keluar rumah serta tidak boleh menyalakan lampu dan berbuat kegaduhan.
Namun lain halnya dengan yang terjadi di desa Tenganan, warga Desa Tenganan tidak merayakan Hari Raya Nyepi, mereka beraktivitas biasa dalam lingkungan Desa Tenganan. Akan tetapi demi menghormati warga Hindu Bali lainnya, warga desa akan membatasi diri tidak melakukan aktivitas diluar desa.
Baca Juga: Cegah Macet Di Libur Nyepi, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Sistem pemujaan
Dalam sistem pemujaan, tidak seperti desa lainnya yang terpengaruh oleh kekuasaan kerajaan Majapahit, Desa Tenganan sebagai desa Bali Aga tidak memiliki pura desa, pura puseh, dan pura dalem. Desa Tenganan juga tidak melakukan persembahan kepada para Dewa, melainkan menyembah para leluhurnya.
Tidak mengenal kasta
Masyarakat Desa Tenganan tidak mengenal kasta seperti desa-desa lainnya di Bali. Hal ini dikarenakan desa Bali Aga ini tidak terpengaruh dari budaya luar termasuk saat pengaruh kerajaan Majapahit menyebar di Bali.
Tidak adanya pengaruh dari pihak luar, menjadikan Desa Tenganan tidak memiliki istilah kasta seperti gelar pada nama yang biasa dimiliki oleh masyarakat Bali.
Baca Juga: Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali
Kedudukan anak perempuan
Keunikan lainnya yang ada di Desa Tenganan ini adalah kedudukan kaum perempuan dan laki-laki sama (setara) sebagai ahli waris, lain halnya dalam tatanan masyarakat Bali pada umumnya yang memiliki sistem patrilineal (mengatur alur dari garis keturunan pihak ayah).
Namun jika seorang perempuan menikah dengan pihak luar desa, maka haknya tersebut hilang. Bahkan jikalau pun dalam pernikahannya terjadi perceraian. Mereka tidak akan diterima lagi di Desa Tenganan, jika telah meninggalkan desa saat menikah. Hal itu merupakan sebuah resiko besar bagi perempuan desa Tenganan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit





