Ditlantas Polda Metro Jaya akan melarang kendaraan berat memasuki Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro, Kombes Latif Usman, mengatakan, larangan ini bertujuan untuk melancarkan serangkaian kegiatan KTT ASEAN.
"Tanggal 5,6,7 September adalah puncak dari kegiatan KTT ASEAN, sehingga khusus kendaraan berat 2x24 jam tidak melintas tol dalam kota," ujar Latif kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
Meski demikian, Latif menyampaikan, kendaraan berat tetap bisa beroperasi melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR).
"Akan tetapi mereka tetap bisa operasional lewat JORR lingkar utara dan lingkar selatan. Mudah-mudahan bisa kita pahami bersama bahwa ini untuk kesuksesan acara hajatan besar kita," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan, akan segera melayangkan surat kepada Kemenhub terkait pembatasan kendaraan berat di Tol Dalam Kota.
"Ya, kami akan bersurat ke Dirjen Perhubungan. Untuk tol itu kan memang kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kami akan berkomunikasi dan koordinasi dalam hal ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas








