Anak-anak Panti Asuhan Tak Dapat MBG? Ini Kata Kepala BGN

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco.
Dia mengatakan, penyaluran MBG bagi anak-anak panti asuhan yang bersekolah dilakukan melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan, dengan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penyaluran MBG bagi balita dilakukan melalui posyandu sebagai salah satu saluran distribusi program.
Baca Juga: Kementerian HAM: Tudingan Program MBG Melanggar HAM Keliru
"Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya. Mohon dukungan selalu. Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program," kata Sudaryono, Sabtu (10/10/2026).
Dia menekankan pentingnya memahami mekanisme penyaluran MBG, agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Jalur distribusi melalui sekolah dan posyandu menjadi aspek yang perlu dipahami masyarakat dalam melihat cakupan penerima manfaat program tersebut.
Respons langsung di media sosial ini juga menjadi bentuk komunikasi terbuka antara pimpinan BGN dan masyarakat. Melalui ruang interaksi digital, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyalurannya kepada kelompok sasaran.
Baca Juga: BGN Pastikan Lokasi Temuan Mayat di Kendal Bukan Dapur MBG
"Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak," ucapnya.
Pemahaman mengenai kriteria penerima manfaat, jalur distribusi, serta regulasi pelaksanaannya menjadi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran MBG, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan balita. Sehingga masyarakat memahami bagaimana akses terhadap program tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







