Komisi VIII DPR Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN: Mengajar Puluhan Tahun Hanya Terima Rp250 Ribu

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti rendahnya insentif guru agama non-aparatur sipil negara (ASN), hingga biaya sertifikasi halal yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kedua persoalan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Tengah, yang dihimpun dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI.
Dia mengungkapkan, masih banyak guru agama non-ASN yang telah mengajar selama puluhan tahun, tetapi hanya menerima insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dia pun meminta persoalan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut segera mendapat perhatian pemerintah.
Baca Juga: Pramono Pastikan Guru SMKN 27 Jakarta Pelaku Kekerasan Tak Bisa Mengajar Lagi
"Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat," kata Abdul Wachid, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Dia menilai, pengabdian guru agama perlu diimbangi dengan dukungan kesejahteraan yang memadai, mengingat peran mereka dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.
Selain kesejahteraan guru agama, Wachid menyoroti kesiapan UMKM menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan kunjungan kerja tersebut, baru sekitar 19 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal.
Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan pendampingan, agar pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi serta konsekuensi hukum apabila belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengurus Perubahan Data Kartu Keluarga, Ini Syarat dan Caranya
"Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti biaya sertifikasi halal yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Biaya tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang makanan seperti penjual ayam goreng.
Karenanya, dia mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









