Pemerintah Siapkan Insentif Diskon E-Commerce 50 Persen untuk UMK Produk Lokal

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026.
"Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Temmy mengatakan, Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi dasar program tersebut telah ditandatangani Menteri UMKM. Saat ini, sistem Kementerian UMKM juga tengah diintegrasikan dengan SAPA UMKM.
Baca Juga: Kementerian UMKM Dorong ASN Belanja Produk Lokal Tiap Awal Bulan
Nantinya, pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif akan mendaftar melalui SAPA UMKM. Selanjutnya, Kementerian UMKM melakukan kurasi tahap pertama sebelum data diteruskan kepada platform e-commerce untuk dikurasi kembali.
Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam Kepmen UMKM kemudian akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen. "Jadi nanti mereka akan daftar ke SAPA, kita kurasi tahap satu, diambil oleh e-commerce, dikurasi oleh mereka, baru nanti akan diberikan insentif," ujarnya.
Sekitar 42 ribu penjual saat ini telah teridentifikasi menjual produk lokal. Namun, data tersebut masih dalam proses untuk masuk ke dalam mekanisme pendaftaran dan verifikasi program.
Peluncuran resmi program potongan biaya tersebut akan dilakukan bersama Menteri UMKM setelah mekanisme program siap dijalankan. Dia berharap, pemberian insentif dapat meningkatkan jumlah penjual produk lokal di platform e-commerce sekaligus membantu pelaku UMKM memperluas pasar.
"Mudah-mudahan angkanya bertambah dengan adanya insentif ini untuk membantu mereka," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar






