Bukan untuk Pajak, BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Jadi Basis Kebijakan UMKM

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan sebagai dasar pemungutan pajak, melainkan sebagai upaya pemerintah memperbarui data struktur perekonomian nasional. Termasuk kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah, UMKM, yang menjadi dasar kajian dan penyusunan kebijakan.
"Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, dalam Kompas.com Talks bertajuk "Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM" di Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).
Edy menjelaskan, data hasil sensus terakhir pada 2016 sudah tidak cukup menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Dalam satu dekade terakhir, cara masyarakat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, dan melakukan transaksi berubah signifikan.
Pertumbuhan perdagangan digital juga melahirkan banyak model usaha baru, termasuk UMKM yang menjalankan bisnis dari rumah melalui marketplace dan berbagai platform digital.
"Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah, cara orang memasarkan, mendistribusikan barang sudah berubah," katanya.
Karena itu, BPS perlu kembali memotret struktur ekonomi secara menyeluruh pada 2026. Pendataan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Hingga Jumat (7/8/2026), capaian pendataan sudah sekitar 86 persen dari estimasi populasi usaha.
Edy mengakui masih terdapat resistensi dari sebagian masyarakat ketika petugas melakukan pendataan. Namun menurut dia, penolakan tersebut tidak signifikan dan tidak menghambat pelaksanaan sensus secara keseluruhan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan dugaan data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Dia menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak beralasan.
"Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS. Secara official menyampaikan seperti itu. Tidak ada," ujar Edy.
Menurut dia, data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi Undang-Undang Statistik. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa data agregat, bukan informasi individual setiap pelaku usaha.
Data tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk memetakan kondisi UMKM. "Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata, barangkali kita dianggap tidak ada. Enggak pernah ada rekaman dari data kita di dalam sensus ekonomi, berarti kita tidak ada dalam gambaran itu," kata Edy.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menyebut data tersebut penting untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah membutuhkan data yang berkualitas untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha, mulai dari legalitas, pembiayaan, pelatihan hingga akses pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








