Akurat Logo

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR

Putri Dinda Permata Sari | 6 Oktober 2026, 15:25 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR
Buruh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Massa pendemo menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR, setelah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan, Selasa (6/10/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dalam orasi di hadapan massa buruh di depan Gedung DPR, Jakarta.

Turut hadir menemui massa buruh antara lain Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajaran Polda Metro Jaya juga mendampingi pimpinan DPR menemui para pendemo.

Andi Gani menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum bersejarah bagi perjuangan buruh di Indonesia.

Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Jumlah Bab dan Pasalnya

Ia juga mengapresiasi DPR yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

"Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI. Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Perlindungan ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Andi Gani kemudian mengajak massa buruh untuk bersyukur atas pengesahan regulasi tersebut.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas terwujudnya regulasi perlindungan tenaga kerja yang selama ini diperjuangkan kalangan buruh.

"Teman-teman sekalian, kita harus nanti bersyukur. Kita harus tetap istikamah dalam perjuangan. Dan kita sampaikan buruh Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tepuk tangan semuanya," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.