Akurat Logo

Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Bakal Dilantik oleh Prabowo Siang Ini

Putri Dinda Permata Sari | 1 Oktober 2026, 11:25 WIB
Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Bakal Dilantik oleh Prabowo Siang Ini
Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto siang ini, Kamis (1/10/2026).

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto siang ini, Kamis (1/10/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna DPR RI saat meminta persetujuan dewan atas hasil pembahasan Komisi III DPR terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari jabatan Kapolri dapat disetujui?" kata Puan dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Sah! Suyudi Ario Seto Langsung Disetujui Komisi III DPR Menjadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Setelah mendapat persetujuan, Puan kemudian meminta persetujuan DPR atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. "Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" ujarnya.

Puan kemudian menyampaikan bahwa pelantikan Kapolri baru akan dilakukan oleh Presiden Prabowo setelah zuhur. "Insyaallah setelah zuhur akan dilantik oleh Bapak Presiden," kata Puan.

Suyudi Ario Seto sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Kapolri di Komisi III DPR. Komisi III kemudian menyepakati pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri selanjutnya menunggu pelantikan oleh Presiden.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.