Akurat Logo

Respons Tudingan Solomon dan Vanuatu, Indonesia Tegaskan Perlindungan terhadap Hak-hak Warga Sipil di Papua

Moehamad Dheny Permana | 30 September 2026, 11:39 WIB
Respons Tudingan Solomon dan Vanuatu, Indonesia Tegaskan Perlindungan terhadap Hak-hak Warga Sipil di Papua
Diplomat Indonesia, Nona Gae Luna, saat berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB. - Foto: Bakom RI

AKURAT.CO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak warga sipil dan akan bersikap serius dalam menindak dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Sikap tersebut ditegaskan Indonesia melalui hak jawab yang disampaikan dalam General Debate Sidang Majelis Umum ke-81 PBB di New York, pada Senin (28/9/2026) waktu setempat. 

Hak jawab tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan dan tudingan delegasi Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai situasi di Papua.

Dalam kesempatan tersebut, diplomat Indonesia, Nona Gae Luna, mengatakan bahwa perbincangan mengenai situasi HAM di Papua perlu dilihat secara utuh.

Menurutnya, warga sipil, guru, hingga tenaga kesehatan turut menjadi korban kekerasan oleh kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tolak Provokasi KNPB, Masyarakat Papua Butuh Situasi yang Aman dan Kondusif

Bahkan, ia juga menyoroti peristiwa gugurnya tiga pegawai negeri sipil (PNS) akibat diserang kelompok bersenjata setelah mengantarkan bantuan pangan kepada masyarakat setempat.

Nona juga menyebutkan peristiwa lain ketika sembilan perempuan dan anak-anak menjadi korban penyekapan kelompok bersenjata.

"Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil adalah tindakan kriminal," ujar Nona.

"Masalah HAM membutuhkan diskusi serius, namun itu tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi kekerasan atau mengadvokasi separatisme," lanjutnya.

Menyikapi hal tersebut, ia menyebut bahwa Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya dan akan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewajiban internasional di bidang HAM.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.