Akurat Logo

DPR Terima Aspirasi Buruh, Bahas Pesangon hingga Outsourcing di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Ayu Rachmaningtyas | 29 September 2026, 19:53 WIB
DPR Terima Aspirasi Buruh, Bahas Pesangon hingga Outsourcing di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Pimpinan DPR terima aspirasi buruh soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2026). - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI menerima sekitar 35 perwakilan dari aliansi buruh, yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain, menyangkut jaminan pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang masih melakukan pembahasan.

Baca Juga: Prabowo Proburuh, Jangan Sampai Ada Pasal Siluman dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

"Hari ini pimpinan DPR RI menerima perwakilan dari aliansi buruh, dan mereka menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasinya, misalnya terkait jaminan pesangon, sanksi, terkait dengan PKWT, itu juga seperti apa, soal outsourcing, bahkan tadi juga terkait dengan soal kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja terhadap para pekerja perempuan ya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa (29/9/2026).

DPR akan melihat tuntutan buruh, yang telah maupun belum terakomodasi, dalam pembahasan RUU tersebut. Melalui Panitia Kerja (Panja) yang masih bekerja sampai hari ini untuk meramu berbagai tuntutan yang telah disampaikan.

"Mana yang sudah diakomodir apa tuntutan-tuntutan mereka, mana yang masih belum terakomodir, terus di mana persoalannya, tentu kita akan carikan titik temu kalau memang ada persoalan-persoalan yang memang belum ketemu," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus melibatkan berbagai kepentingan seperti pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk dijadikan satu kepentingan.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Target Sah Oktober 2026

Dia pun mengaku bahwa perumusan ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Dengan berbagai kepentingan yang harus masuk ke dalam satu regulasi, pihaknya terus bekerja keras memperhatikan kepentingan setiap unsurnya.

"Nah, ini tentu dari ketiga belah pihak ini kan harus kita pertemukan dari berbagai kepentingan. DPR juga gampang-gampang susah. Kalo gampang-gampang susah tuh kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus kita akomodir, kepentingan dari para dunia usaha juga tetap kita perhatikan, dan juga pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan DPR akan terus membuka ruang dialog selama pembahasan RUU berlangsung. Sebab, terdapat ruang lingkup yang harus masuk ke dalam undang-undang tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.