Pemerintah Beri Bantuan Renovasi Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp70 Juta

AKURAT.CO Pemerintah bergerak cepat memastikan percepatan pemulihan bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Skema dan nominal bantuan perbaikan rumah korban gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu, kini telah resmi ditetapkan dan diumumkan secara terbuka.
Plt. Kapusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton S. P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh agar warga terdampak tidak menunggu lama untuk bangkit kembali pascabencana yang merusak puluhan ribu rumah dan pernah menjadikan lebih dari 150.000 jiwa mengungsi.
"Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta," ujar Berton, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Teruji Tahan Gempa, BNPB Serahkan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana NTT
Nominal bantuan untuk kriteria rumah rusak berat mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp60 juta. Keputusan penyesuaian nilai bantuan ini diambil usai Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Nagekeo beberapa waktu lalu.
Khusus rumah rusak berat, pemerintah akan membangunkan kembali rumah baru senilai Rp70 juta. Sementara itu, untuk warga dengan kategori rumah rusak ringan dan sedang, dana bantuan ditransfer langsung kepada penerima agar dapat digunakan untuk memperbaiki huniannya secara mandiri.
Baca Juga: 98 Resolution Network Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Selama proses pendataan dan penanganan berjalan, pemerintah juga memastikan seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian terpenuhi setiap hari. Kebutuhan warga yang rumahnya hancur atau rusak berat turut disokong melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), sambil menunggu proses pembangunan selesai.
Untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bantuan tepat sasaran, BNPB menerapkan skema verifikasi ketat berbasis by name by address (BNBA) yang didampingi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di lapangan, pola yang telah sukses diadopsi sejak penanganan bantuan sosial di Sumatera.
"Karena besaran nominal ini diumumkan secara terbuka dan transparan, setiap keluarga dapat mengetahui secara persis hak yang diterimanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak serta melaporkan jika menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan," tegas Berton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel





