Menteri Imipas Beri Tenggat Sepekan Investigasi Lapas Mewah Cibinong

AKURAT.CO Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan waktu maksimal sepekan kepada jajarannya untuk menyelesaikan investigasi internal terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dia pun menanyakan target penyelesaian investigasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
"Pak Dirjen kapan target waktunya pemeriksaan, investigasi ini?" tanya Agus kepada Mashudi saat sidak.
"Tiga hari, Ndan (Komandan)," jawab Mashudi.
Baca Juga: DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong
Agus kemudian memberikan waktu maksimal satu pekan agar hasil investigasi dapat diselesaikan dan dilaporkan. "Oke, seminggu ya paling lama," ucapnya.
Agus juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait temuan di Lapas Cibinong. Menurutnya, Ombudsman dapat dilibatkan untuk mencocokkan hasil temuan dari masing-masing pihak.
"Pasti nanti akan kita koordinasikan. Saya ngomong sama Pak Dirjen, kalau perlu dari Ombudsman diundang saja, komunikasi di sini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyoroti dugaan penyalahgunaan rumah dinas pegawai Lapas Cibinong. Menurutnya, keberadaan rumah dinas merupakan hal yang wajar sepanjang digunakan sesuai peruntukannya.
Dia menegaskan, rumah dinas tidak boleh digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi narapidana atau warga binaan. Menurutnya, narapidana seharusnya berada di dalam blok hunian lapas sesuai ketentuan.
"Itu kan tempat tinggal karyawan, kalau menurut saya itu hal yang biasa. Kalau untuk narapidana enggak boleh. Narapidana kan tinggalnya di dalam lapas, dalam sel, dalam blok. Kalau narapidana tinggal di luar blok, itu pelanggaran berat, itu tidak boleh. Pak Menteri juga sudah concern untuk hal-hal seperti itu," kata Aris.
Dia juga menanggapi informasi mengenai temuan minuman keras di rumah dinas pegawai, yang disebut Ombudsman digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi sejumlah narapidana.
"Ini nanti akan kita tindaklanjuti dari hasil investigasi, apalagi miras. Mungkin misalnya ada narkoba, ada hal lain, ini kesempatan kita untuk bersih-bersih lapas seluruh Indonesia," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









