Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial dalam Revisi UU Migas

AKURAT.CO Pimpinan Komisi XII DPR menjelaskan sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas DPR.
Dalam draf RUU tersebut akan diatur terkait pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Migas Pasal 5 Ayat 3.
"Dalam draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah, ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat 3 bahwa BUK bertanggung jawab kepada presiden. Dan alhamdulilah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah" ujarnya, di jakarta, Senin (21/9/2026).
Bambang juga mengatakan ada perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Yang mana terdapat usulan perubahan frasa di RUU Migas dari "paling banyak 25%" menjadi "paling sedikit 25%" dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.
Baca Juga: RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
Menurutnya,hal itu menjadi salah satu poin vital untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001.
"Yang tadinya itu untuk DMO di UU Nomor 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25 persen' diubah dalam RUU Migas menjadi 'paling sedikit 25 persen.' Nah, itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK" jelas Bambang.
Adapun poin kedua, yakni Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan mendapat kewenangan khusus dibandingkan aturan sektoral lainnya. Hal ini mencakup soal aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian dan lainnya.
"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas Pasal 52 Ayat 3," kata Bambang.
Substansi lainnya, dikatakan jika seluruh wilayah kerja migas akan berada pada kendali BUK. Bambang menyebut proses perizinan yang bekerja sama dengan swasta sekali pun mesti ada izin dari BUK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot





