Anggaran Turun, BGN Targetkan 72 Juta Penerima Manfaat MBG Tahun Depan

AKURAT.CO Pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebesar Rp240,20 triliun, yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2027.
Dalam hal ini, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp30 triliun pada komponen bantuan pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dengan pagu anggaran ini, target penerima manfaat MBG tahun 2027 adalah 72.464.886 orang," kata
Kepala BGN, Sudaryono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, dari pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp240,20 triliun terbagi dalam dua program, yakni Program Pemenuhan Gizi Nasional sebesar Rp232,88 triliun dan Program Dukungan Manajemen Rp7,33 triliun.
Sudaryono menyatakan bahwa efisiensi tersebut menurunkan alokasi Banper MBG dari yang semula Rp262,5 triliun menjadi Rp232,5 triliun.
Maka dengan jumlah anggaran yang ditetapkan, BGN menargetkan Program MBG dapat menjangkau 72.464.886 penerima manfaat pada 2027.
Target tersebut terdiri atas 60.599.777 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai PAUD/RA/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK sederajat, SLB, hingga santri.
Sementara, sebanyak 11.865.109 penerima manfaat lainnya berasal dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Sudaryono berharap Rencana Kerja dan Anggaran BGN Tahun 2027 tersebut dapat memperoleh persetujuan Komisi IX DPR, sehingga Program MBG dapat terus berjalan secara optimal.
Baca Juga: Di Hadapan Presiden Timor Leste dan Para Peraih Nobel, Prabowo Bagikan Pengalaman Program MBG
BGN terus berkomitmen mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memastikan layanan pemenuhan gizi dapat terus menjangkau kelompok sasaran secara tepat.
"Kami juga terus memperkuat ekosistem pendukung program melalui tata kelola, pemantauan dan pengawasan, penguatan rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan," kata Sudaryono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








