Data Desil Bansos Tak Lagi Relevan dengan Kondisi Masyarakat

AKURAT.CO Penggunaan data desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai, data tersebut perlu diperbarui secara berkala karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah.
Adib mengatakan, persoalan data kerap muncul dalam penyaluran bansos. Data yang menjadi dasar pengelompokan desil dinilai sudah tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat saat ini.
Ia bahkan menemukan masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan tetapi masuk dalam desil 7.
“Saya bahkan menemukan orang yang rumahnya ngontrak, dia masuknya desil 7. Kan enggak ketemu di akal, gitu loh,” kata Adib saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (2/9/2026).
Menurut Adib, pemerintah perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memperbaiki sistem pendataan.
Pemerintah, kata dia, harus memiliki basis data yang terus diperbarui dan dapat digunakan dalam berbagai kondisi.
Selain itu, pendataan harus dilakukan dari tingkat paling bawah dengan melibatkan RT dan RW.
Data tersebut kemudian perlu diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat kelurahan, kecamatan, serta dinas terkait
“Harusnya itu memang data diambil dari bawah: RT, RW, verifikasi kelurahan, kecamatan, dinas terkait, naik terus gitu loh,” ujarnya.
Adib menilai perubahan kondisi ekonomi masyarakat membuat status desil seseorang tidak bisa dianggap tetap.
Masyarakat yang sebelumnya berada di desil tertentu dapat mengalami perubahan kondisi ekonomi.
“Belum tentu orang yang desilnya 10 sekarang kaya, bisa juga dia sekarang jadi desil 1. Karena perlu aktualisasi atau perubahan data atau verifikasi faktual data itu,” lanjutnya.
Karena itu, ia mendorong adanya penyesuaian data secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan perlunya pembaruan data.
“Kan perubahan ketika efek setelah Covid itu kan banyak. Belum tentu dia jadi kaya terus, belum tentu juga dia jadi miskin terus gitu loh. Jadi desil itu bisa berubah, makanya perlunya sensus di situ kan?” keluhnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Karhutla Perlu Diperkuat, Denda Korporasi Dinilai Masih Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








