Akurat Logo

Warga Terdampak Karhutla Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

Putri Dinda Permata Sari | 25 Agustus 2026, 22:09 WIB
Warga Terdampak Karhutla Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan
Ilustrasi memakai masker.

AKURAT.CO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar ruangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan imbauan tersebut disampaikan karena masih terdapat sejumlah wilayah yang membutuhkan penanganan karhutla. Di beberapa lokasi masih ditemukan titik api maupun asap akibat kebakaran.

"BNPB tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah terdampak untuk menggunakan masker, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan," kata Berton dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pengamanan Lahan Konsesi Harus Lebih Ekstra untuk Cegah Karhutla

Selain melindungi diri dari paparan asap, BNPB meminta masyarakat turut mencegah munculnya titik api baru. Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Berton mengatakan, kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan September 2026. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

"Kami tetap juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kebakaran," ujarnya.

BNPB secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Warga juga diminta memastikan puntung rokok yang telah digunakan benar-benar padam sebelum dibuang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.