Komisi II DPR Siapkan Sanksi Bagi Pejabat yang Nekat Rekrut Honorer

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pihaknya akan mendorong pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.
Menurutnya, sanksi diperlukan agar persoalan tenaga honorer tidak kembali muncul setelah pemerintah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apa pun," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (20/8/2026).
Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR akan memperjuangkan ketentuan sanksi tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
"Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas Tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," jelasnya.
Ia menjelaskan sanksi bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer dapat berupa sanksi administratif hingga pidana.
Menurutnya, larangan pengangkatan honorer selama ini belum berjalan efektif karena tidak disertai ketentuan sanksi yang tegas.
Kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang hingga akhirnya pemerintah melakukan penataan melalui skema PPPK.
"Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2029 Masih Lama, DPR Bongkar Alasan RUU Pemilu Mau Dipercepat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










