Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Perkuat Formulasi Berbasis Data

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mendorong para pemangku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) memperkuat formulasi kebijakan berbasis data (evidence-based policy) yang berorientasi pada hasil dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bima saat membuka Lokakarya Penguatan Kapasitas JFAK dalam Advokasi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Bima mengatakan kebijakan merupakan instrumen utama untuk menghadirkan perubahan.
Namun, kebijakan yang tepat membutuhkan proses analisis yang matang serta logika perubahan yang kuat.
“Kebijakan adalah kunci dari perubahan. Sekali lagi, kebijakan adalah kunci dari perubahan. Namun tidak semua pemimpin yang terobsesi terhadap perubahan itu memiliki kemampuan untuk merumuskan kebijakan yang tepat,” ujar Bima.
Ia menekankan pentingnya penerapan evidence-based policy secara objektif.
Menurutnya, data harus digunakan sejak awal untuk mendiagnosis akar persoalan, bukan sekadar menjadi alat untuk membenarkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Bicara evidence-based itu datanya muncul kapan? Jangan-jangan data itu digunakan untuk membenarkan posisi kebijakan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Analis Kebijakan Harus Pahami Kondisi Lapangan
Untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, Bima meminta para analis kebijakan tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga memahami kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, analis kebijakan perlu membuka diri dan berinteraksi dengan berbagai ekosistem masyarakat agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diterapkan.
“Jadi, Bapak-Ibu, sebagai analis kebijakan, kalau tidak gaul, kalau tidak mampu menembus semua ekosistem, insyaallah tidak akan merekomendasikan kebijakan didengar oleh atasan,” ucapnya.
Baca Juga: Karhutla 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









