Antisipasi Tsunami, BMKG Pastikan Peringatan Dini Keluar Kurang dari 3 Menit

AKURAT.CO Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan mampu mengeluarkan peringatan dini tsunami dalam waktu kurang dari tiga menit setelah terjadi gempa yang berpotensi memicu tsunami.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, mengatakan, kecepatan penyampaian peringatan dini tersebut sesuai dengan protokol internasional.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meminimalkan risiko korban jiwa apabila terjadi tsunami.
“Kami pastikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui BMKG itu mampu memberikan peringatan dini tsunami akibat gempa ini kurang dari 3 menit sesuai dengan protokol di internasional,” kata Faisal seusai rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Faisal, informasi mengenai potensi tsunami harus segera diterima masyarakat agar dapat melakukan tindakan penyelamatan secara cepat.
“Kita akan menyampaikan informasi, kemudian masyarakat dapat melakukan tindakan penyelamatan atau aksi dini,” ujarnya.
Meski demikian, Faisal menekankan kecepatan peringatan dini harus diimbangi dengan kesiapan masyarakat dan pemerintah daerah dalam melakukan evakuasi.
Baca Juga: Korban Meninggal Gempa di NTT Capai 71 Jiwa, BNPB: 398 Ton Bantuan Telah Disalurkan
Karena itu, BMKG mendorong penguatan prosedur operasi standar (SOP) evakuasi serta ketersediaan rambu-rambu di wilayah yang berpotensi terdampak tsunami.
“Di sini kita tentunya perlu memperkuat terkait dengan SOP untuk evakuasinya, kemudian juga rambu-rambu evakuasi, apakah evakuasinya vertikal atau menuju ke tempat yang lebih aman,” tuturnya.
Faisal mengatakan, skema evakuasi tersebut perlu dipersiapkan secara bersama-sama oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga kebencanaan.
“Ini juga harus kita siapkan bersama dengan BNPB, bersama dengan Basarnas, dan Forkopimda yang ada di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 7Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji







