Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR: Cegah Beban Fiskal Membengkak

AKURAT.CO Larangan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru, dapat menjadi langkah untuk mencegah beban fiskal daerah semakin berat. Kebijakan tersebut dinilai penting di tengah proses penataan status pegawai, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan perekrutan tenaga honorer selama ini kerap menjadi persoalan karena kepala daerah memiliki kecenderungan mengakomodasi orang-orang yang mendukungnya setelah terpilih.
"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Dasco Terima Aspirasi Guru TK, Soroti Kesejahteraan dan Status Honorer
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan karena tidak adanya pembatasan yang tegas terkait jumlah tenaga honorer yang dapat direkrut pemerintah daerah.
Karena itu, kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer baru diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.
Dia menegaskan, pengetatan tersebut salah satunya bertujuan memastikan belanja pegawai di daerah tidak terus membesar. Terlebih, menurut dia, masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi.
"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," ucapnya.
Bahtra mengatakan, pemerintah perlu memperketat aturan perekrutan pegawai di daerah agar tidak menambah beban anggaran. Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terkait larangan perekrutan tenaga honorer maupun pengangkatan staf baru yang berpotensi membebani fiskal daerah.
"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," tutur Bahtra.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kemampuan fiskal pemerintah daerah. Bahtra menyoroti masih adanya daerah yang memiliki porsi belanja pegawai sangat tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









