FOZ Kawal Revisi UU Zakat Pasca Putusan MK

AKURAT.CO Forum Zakat (FOZ) memulai program pengawalan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XXII/2024.
Kickoff program digelar secara daring pada Jumat (14/8/2026) dan diikuti pimpinan lembaga anggota FOZ. Program tersebut menjadi langkah awal FOZ mengawal proses revisi UU Zakat yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
FOZ menilai Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 menjadi pijakan penting dalam penataan kembali sistem pengelolaan zakat nasional. Putusan tersebut memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat.
Dalam pengawalan revisi, FOZ menyoroti lima prinsip yang dinilai penting, yakni pemisahan kewenangan regulator dan operator, jaminan kebebasan muzaki, kesetaraan antarpengelola zakat, penguatan tata kelola zakat yang berintegritas, serta partisipasi bermakna seluruh pemangku kepentingan.
Dalam skema tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama ditempatkan sebagai regulator, sedangkan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berkedudukan setara sebagai operator pengelolaan zakat.
Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana mengatakan revisi UU Zakat perlu diarahkan untuk memperkuat ekosistem zakat nasional.
“Kita perlu memastikan revisi undang-undang ini dapat memperkuat ekosistem zakat dan mengoptimalkan dampak gerakan zakat. Karena itu, kita perlu membangun harmoni di antara elemen-elemen dalam ekosistem agar ke depan gerakan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Wildhan.
FOZ menyebut pengawalan revisi UU Zakat juga merupakan mandat Musyawarah Nasional (Munas) FOZ ke-X serta bagian dari misi organisasi sebagaimana tercantum dalam AD/ART FOZ periode 2024–2027.
Mandat tersebut mencakup upaya menjaga independensi dan ruang gerak lembaga filantropi masyarakat sipil, membangun tata kelola yang seimbang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan amal kebajikan.
Ketua Bidang IV Penguatan Ekosistem FOZ Ibnu Tsani mengatakan FOZ akan melakukan pemetaan ulang terhadap berbagai isu yang pernah muncul dalam pembahasan revisi UU Zakat sebelumnya.
“Kita meng-clustering isu mana yang masih relevan dan mana yang bisa kita pertimbangkan sesuai konteks dan kebutuhan kita pada saat ini,” kata Ibnu.
Menurut FOZ, revisi UU Zakat saat ini memiliki momentum strategis karena pembahasannya di DPR RI akan dilakukan setelah perampungan Rancangan Undang-Undang Keuangan Haji. Kondisi tersebut dinilai memberikan waktu bagi masyarakat sipil untuk memperkuat substansi dan menyusun strategi advokasi sebelum pembahasan formal dimulai.
FOZ selanjutnya menyiapkan sejumlah agenda, antara lain pembentukan satuan tugas, penjaringan aspirasi anggota, penguatan kajian bersama tim hukum, pelibatan mitra strategis, serta penyusunan agenda advokasi pada setiap tahapan legislasi.
Program tersebut juga diarahkan untuk menyatukan aspirasi lembaga-lembaga zakat anggota FOZ. Pengalaman pengelola zakat di lapangan akan dihimpun sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi revisi regulasi.
Baca Juga: Peran LazisNU dalam Penyaluran Zakat kepada Masyarakat
FOZ menargetkan proses pengawalan tersebut dapat mendorong lahirnya regulasi zakat yang adil, setara, berintegritas, serta memberikan ruang bagi seluruh elemen gerakan zakat untuk berkembang.
Bagi FOZ, pengawalan revisi UU Zakat bukan hanya berkaitan dengan perubahan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menata kembali ekosistem zakat nasional berdasarkan mandat Putusan MK dan keputusan organisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





