Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 6 Agustus 2026

AKURAT.CO Mengetahui konversi penanggalan Masehi ke kalender Islam menjadi kebutuhan penting bagi umat Islam untuk menentukan jadwal ibadah harian maupun agenda keagamaan.
Berdasarkan perhitungan kalender Islam, hari Kamis (6/8/2026) bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1448 Hijriah menurut penetapan Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara itu, berdasarkan perhitungan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhammadiyah, tanggal tersebut bertepatan dengan 23 Safar 1448 Hijriah. Perbedaan selisih satu hari ini terjadi karena perbedaan metode kriteria penetapan awal bulan Safar 1448 H di Indonesia.
Rincian Kalender Islam Hari Ini
Sistem kalender Hijriah dihitung berdasarkan siklus peredaran bulan mengelilingi bumi (komariyah). Dalam Islam, pergantian hari dimulai saat terbenamnya matahari (waktu Maghrib), berbeda dengan sistem Masehi yang berganti pada pukul 00.00 tengah malam.
Berikut adalah rincian penanggalan lengkap untuk hari Kamis (6/8/2026):
Parameter Penanggalan | Versi Kemenag RI / NU | Versi Muhammadiyah (KHGT) |
Hari & Tanggal Masehi | Kamis (6/8/2026) | Kamis (6/8/2026) |
Tanggal Hijriah | 22 Safar 1448 H | 23 Safar 1448 H |
Awal Bulan Safar 1448 H | Kamis, 16 Juli 2026 | Rabu, 15 Juli 2026 |
Weton Jawa | Kamis Kliwon (21 Sapar 1960) | Kamis Kliwon (21 Sapar 1960) |
Penyebab Perbedaan Tanggal Hijriah Kemenag dan Muhammadiyah
Perbedaan penanggalan Islam di Indonesia antara Pemerintah (Kemenag) dan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah merupakan hal yang lazim terjadi akibat perbedaan kriteria penetapan (isbat) awal bulan.
1. Metode Kemenag RI dan NU (MABIMS)
Kementerian Agama RI bersama Nahdlatul Ulama menerapkan kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









