Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

AKURAT.CO Kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan, langkah tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional. Serta memperkokoh kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis pada masa mendatang.
"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan," kata Dave, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Dia menjelaskan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara juga semakin kuat," tuturnya.
Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan.
Karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI maupun Kementerian Pertahanan sesuai amanat konstitusi.
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tukin bagi anggota TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi prajurit maupun ASN di sektor pertahanan karena besaran tukin mengalami peningkatan di berbagai kelas jabatan.
Baca Juga: Diskusi Kebangsaan tentang Pendidikan, Ibas: Kesejahteraan Dosen Penting, Tukin Mesti Segera Cair
Kenaikan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kenaikan tunjangan kinerja berlaku mulai dari kelas jabatan terendah hingga jabatan tertinggi di lingkungan TNI.
Berikut beberapa rincian kenaikan tukin terbaru:
Kepala Staf Angkatan (Bintang Empat): naik dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI/Wakil Kepala Staf Angkatan (Bintang Tiga): naik dari sekitar Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 1 (pangkat terendah): naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








