Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan 2026, Ini Rincian Besaran Baru dari Prajurit hingga Jenderal

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi prajurit maupun ASN di sektor pertahanan karena besaran tukin mengalami peningkatan di berbagai kelas jabatan.
Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Meski kedua Perpres telah diterbitkan, aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) agar dapat segera diimplementasikan.
Besaran Tukin TNI Naik, Ini Rinciannya
Kenaikan tunjangan kinerja berlaku mulai dari kelas jabatan terendah hingga jabatan tertinggi di lingkungan TNI.
Berikut beberapa rincian nominal terbaru:
Kepala Staf Angkatan (Bintang Empat): naik dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI/Wakil Kepala Staf Angkatan (Bintang Tiga): naik dari sekitar Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 1 (pangkat terendah): naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.
Artinya, kenaikan tukin tidak hanya dinikmati pejabat tinggi TNI, tetapi juga prajurit pada level bawah yang memperoleh tambahan penghasilan setiap bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








