Cegah Penyalahgunaan, Kebijakan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15.000 Harus Diawasi Ketat

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT, sebagai stimulus untuk menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, mengingatkan agar kebijakan tersebut diawasi secara ketat agar tidak memicu penyalahgunaan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
Menurut Rokhmin, kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah positif untuk membantu pelaku usaha perikanan tangkap yang selama ini terbebani tingginya harga solar industri.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Nelayan, Harga BBM Kapal 30–200 GT Turun Jadi Rp15.000 per Liter
"Soal respon pemerintah yang sangat baik yang mengabulkan harga BBM khusus untuk pengusaha perikanan tangkap yang kapal ikan di atas 30 GT, ini harus hati-hati karena kalau terekspos dunia internasional nanti kita dituduh subsidi," kata Rokhmin dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Politisi PDIP itu mengingatkan pengalaman pada dekade 1970 hingga 1990, ketika pemerintah memberikan subsidi BBM kepada sektor perikanan. Saat itu, kebijakan tersebut justru memunculkan praktik moral hazard.
"Saya ingat pada tahun 70-90 pemerintah memberikan subsidi baik sekali. Apa yang terjadi, terjadi moral hazard. Banyak pengusaha perikanan yang tidak melaut, tapi menjual BBM subsidi itu baik dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Karena itu, dia meminta KKP bersama kementerian dan lembaga terkait memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM harga khusus agar tepat sasaran.
"Kami Komisi IV sangat mewanti-wanti karena ini kebajikan Pak Presiden, Pak Bahlil, Pak Airlangga. Sekali lagi positif, tapi hati-hati dengan masa lalu itu bahwa pernah disalahgunakan kebajikan pemerintah. Jadi KKP bersama instansi terkait benar-benar mengawasi jangan sampai tidak terjadi moral hazard," katanya.
Baca Juga: GNTI Nilai Kebijakan BBM Nelayan Rp15.000 Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Distribusi
Selain pengawasan, Rokhmin juga menyoroti potensi tuduhan dari dunia internasional bahwa Indonesia memberikan subsidi kepada sektor perikanan. Dia pun menawarkan skema alternatif berupa pemberian insentif berdasarkan hasil tangkapan ikan yang didaratkan, bukan melalui harga BBM.
"Sebenarnya ada cara lain yaitu memberikan subsidi berdasarkan hasil tangkap yang didarat. Kalau itu sangat akurat karena kita memberikan subsidi per kilogram yang didaratkan. Setiap per kilogram ikan, kita konversi setengah dari selisih margin antara BBM subsidi dengan BBM pasar," ucapnya.
Menurut Rokhmin, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk meminimalkan penyalahgunaan sekaligus mengurangi risiko munculnya tudingan subsidi dari negara lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







