Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Ini Kriteria Desil yang Berhak Menerima

AKURAT.CO Bantuan sosial atau bansos Juli 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan mulai mengalokasikan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bertahap mulai 20 Juli 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga jadwal pencairan setiap daerah maupun setiap penerima dapat berbeda. Bansos Juli 2026 diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil tertentu sesuai tingkat kesejahteraan.
Oleh karena itu, tidak semua warga akan menerima bantuan. Simak kriteria desil yang berhak mendapatkan PKH dan BPNT, besaran bantuan, serta jadwal penyalurannya berikut ini.
Baca Juga: Kurs Dolar ke Rupiah Hari Ini 16 Juli: Rupiah Dekati Rp18.005!
PKH dan BPNT Mulai Dialokasikan Sejak 20 Juli 2026
Pemerintah menjadwalkan penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT mulai 20 Juli 2026 secara bertahap. Proses pencairan dilakukan menyesuaikan kesiapan daerah dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara kepada penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan, penyaluran dapat dilakukan melalui Kantor Pos sesuai kebijakan di masing masing wilayah.
Karena dilakukan secara bertahap, waktu pencairan setiap penerima tidak selalu sama. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah, pendamping sosial, maupun instansi penyalur.
Siapa yang Berhak Menerima PKH dan BPNT?
Penetapan penerima bantuan sosial kini mengacu pada DTSEN yang menjadi basis utama pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Kelompok yang diprioritaskan menerima bansos meliputi.
Desil 1
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Baca Juga: Penumpang KA Lokal KAI Tembus 4,67 Juta di Semester I-2026, Naik 13,6 Persen
Desil 2
Kelompok ini terdiri atas masyarakat yang tergolong rentan miskin. Mereka juga menjadi sasaran utama penyaluran PKH dan BPNT apabila memenuhi persyaratan administrasi.
Sebagian Desil 3
Sebagian masyarakat yang masuk Desil 3 juga dapat menerima bantuan. Namun, penetapannya bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data di masing masing daerah.
Sebaliknya, masyarakat yang berada di luar kelompok prioritas atau dinilai telah memiliki kondisi ekonomi lebih baik berpotensi tidak menerima bantuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria pemerintah.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Berikut rincian bantuan yang diberikan.
Ibu hamil dan nifas menerima Rp750.000.
Anak usia dini menerima Rp750.000.
Siswa SD menerima Rp225.000.
Siswa SMP menerima Rp375.000.
Siswa SMA menerima Rp500.000.
Lanjut usia menerima Rp600.000.
Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000.
Besaran tersebut merupakan komponen bantuan yang diberikan sesuai kategori penerima dalam program PKH.
BPNT Tetap Disalurkan Melalui KKS
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Bantuan ini umumnya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang dapat digunakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila penerima mengalami kendala rekening atau belum memiliki akses ke layanan perbankan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai kebijakan pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memastikan status penerima bantuan melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Langkah yang dapat dilakukan antara lain.
Membuka situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Memasukkan data wilayah sesuai domisili.
Mengisi nama lengkap sesuai KTP.
Memasukkan kode verifikasi.
Menekan tombol pencarian untuk melihat status penerima.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan agar hasil pencarian lebih akurat.
Kenapa Penyaluran Bansos Dilakukan Bertahap?
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah menjadwalkan proses penyaluran secara bertahap agar distribusi bantuan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan hasil verifikasi data penerima.
Selain itu, pencairan juga menyesuaikan proses administrasi, kesiapan bank Himbara sebagai penyalur, mekanisme penyaluran melalui Kantor Pos di sejumlah wilayah, serta jadwal distribusi di masing masing daerah. Karena itu, ada penerima yang memperoleh bantuan lebih awal, sementara sebagian lainnya harus menunggu sesuai tahapan penyaluran.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat diimbau tidak khawatir apabila bantuan belum diterima pada hari pertama penyaluran. Selama data penerima telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan, bantuan akan disalurkan secara bergulir sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Bansos Juli 2026 Cair Bertahap, Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan
FAQ
Apakah penerima PKH otomatis mendapatkan BPNT?
Tidak selalu. Penetapan penerima setiap program bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan ketentuan masing masing program sehingga ada penerima yang memperoleh keduanya, tetapi ada pula yang hanya menerima salah satu.
Bagaimana jika status desil berubah setelah pemutakhiran data?
Perubahan desil dapat memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan. Pemerintah akan menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran DTSEN dalam menentukan penerima pada periode berikutnya.
Mengapa bantuan belum masuk meski sudah terdaftar sebagai KPM?
Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu pencairan setiap daerah dan setiap penerima bisa berbeda. Selain itu, proses administrasi dan validasi data juga dapat memengaruhi waktu pencairan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








