Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 15 Juli 2026

AKURAT.CO Mengetahui konversi penanggalan masehi ke kalender Islam sangat penting bagi umat Muslim untuk menyelaraskan agenda ibadah harian.
Pada hari ini, Rabu (15/7/2026), terdapat perbedaan menarik dalam penetapan tanggal Hijriah di Indonesia.
Cek perbandingan penanggalan resmi menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah agar Anda tidak salah jadwal.
Tanggal Hijriah Hari Ini
Bagi Anda yang sedang merencanakan ibadah atau sekadar ingin tahu penanggalan Islam hari ini, berikut adalah rincian resmi konversi tanggal Rabu (15/7/2026):
Versi Kemenag RI: 30 Muharram 1448 H
Versi PP Muhammadiyah: 1 Safar 1448 H
Perbedaan satu hari ini lumrah terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan oleh masing-masing institusi dalam memetakan awal bulan baru pada kalender komariah (berbasis bulan).
Mengapa Penanggalan Kemenag dan Muhammadiyah Berbeda?
Perbedaan ini bermula dari kriteria yang dianut untuk menentukan pergantian bulan dari Muharram ke Safar 1448 H.
Kementerian Agama RI mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang berbasis pada kriteria Imkanur Rukyat (kemungkinan hilal terlihat) MABIMS.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, tanggal Rabu (15/7/2026) digenapkan (istikmal) menjadi hari terakhir bulan Muharram (tanggal 30), sehingga awal bulan 1 Safar 1448 H baru akan dimulai pada keesokan harinya, yakni Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Muhammadiyah menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal secara global, Muhammadiyah menetapkan bahwa posisi hilal sudah memenuhi syarat untuk memasuki bulan baru sejak malam sebelumnya.
Oleh karena itu, bagi warga Muhammadiyah, hari Rabu ini sudah sah memasuki tanggal 1 Safar 1448 H.
Dampak Perbedaan Tanggal terhadap Jadwal Ibadah
Pergeseran satu hari ini tentunya berdampak langsung pada penentuan jadwal ibadah sunah bulanan, salah satunya adalah Puasa Ayyamul Bidh (puasa pertengahan bulan yang jatuh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







