Tito Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi: Jangan Sampai Sentuh Angka 3,5 Persen

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) terus memperkuat langkah-langkah pengendalian inflasi agar laju inflasi nasional tetap berada di bawah batas atas target pemerintah sebesar 3,5 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 terhadap Mei 2026 tercatat sebesar 0,44 persen, sedangkan inflasi year-on-year (y-o-y) Juni 2026 terhadap Juni 2025 mencapai 3,34 persen. Menurutnya, angka tersebut masih berada dalam kategori aman, tetapi tetap perlu diwaspadai.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Progres Sensus Ekonomi, Rilis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026, serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah.
Baca Juga: Prabowo Resmikan B50, RI Susul Kesuksesan Brazil Redam Inflasi Energi?
"Kita tentu perlu banyak berusaha agar jangan sampai menyentuh angka 3,5 persen. Karena memberatkan masyarakat terutama desil 1 sampai desil 4 itu akan terasa," kata Tito, Senin (13/7/2026).
Dia menjelaskan, komoditas penyumbang inflasi m-to-m terutama berasal dari kelompok transportasi, yakni kenaikan harga bensin dan tarif angkutan udara. Selain itu, kelompok makanan dan minuman juga turut menyumbang inflasi, antara lain bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan beras.
Baca Juga: Amankan Laju Inflasi, BI Pererat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
"Dalam skala yang lebih kecil adalah beras. Belum gawat, belum pada posisi yang serius, tapi perlu kita waspadai," ungkapnya.
Dia pun mengingatkan Pemda yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) agar segera mengambil langkah-langkah pengendalian. Berdasarkan data, perubahan IPH tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 1,91 persen.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Deiyai sebesar 8,89 persen. "Tolong nanti rekan-rekan kepala daerah atau yang mewakili disampaikan ke kepala daerah untuk lakukan langkah-langkah (pengendalian), terutama yang tinggi-tinggi (angka IPH)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







