IPR Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Perlu Diantisipasi Lewat Penguatan Ketahanan Keluarga

AKURAT.CO Indonesia Political Review (IPR) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga, melindungi anak dan remaja, serta menjadi pedoman pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, mengatakan, negara memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan yang berpijak pada konstitusi, nilai-nilai Pancasila, serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
"Negara berkewajiban memastikan setiap kebijakan publik diarahkan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak, memperkuat institusi keluarga, dan menjaga ketahanan moral serta sosial masyarakat. Dalam konteks tersebut, kami mendukung langkah pemerintah yang memberikan kepastian arah kebijakan," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Iwan, berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, membutuhkan penanganan yang terukur melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan kebijakan sosial.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memiliki arah kebijakan yang jelas agar kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan program.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Ia menambahkan, penguatan pendidikan karakter, pendampingan keluarga, peningkatan literasi digital, serta layanan psikososial merupakan langkah penting untuk membangun ketahanan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
Meski demikian, Iwan menegaskan implementasi setiap kebijakan pemerintah tetap harus berjalan sesuai prinsip negara hukum dan menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPR, lanjutnya, berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah secara objektif, kritis, dan konstruktif guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah secara konstruktif melalui penguatan peran keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil dalam membangun karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta semangat persatuan nasional," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










