Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Dorong Inovasi Teknologi Sektor Keuangan untuk Kejar Target Pertumbuhan 8 Persen

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengajak regulator dan industri untuk turut berpartisipasi dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi delapan persen hingga tahun 2026, melalui dukungan pembiayaan nasional inovatif dari industri aset kripto dan digital.
Ajakan tersebut disampaikan Sari dalam Simposium dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) bertajuk "Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan" di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sari memaparkan bahwa skema pembiayaan inovatif akan menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan struktural (structural financing gap).
Dalam RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional mencapai Rp10.303 triliun, sementara kapasitas fiskal pemerintah (APBN dan APBD) hanya mampu menanggung 40 persen dari total kebutuhan tersebut.
"Sehingga 60 persen sisanya sangat bergantung pada investasi swasta, BUMN, dan skema pembiayaan yang inovatif," jelas politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga: Anggaran Perawatan Jalan Hanya Cukup Dua Bulan, DPR Soroti Dampak Ekonomi dan Risiko Kecelakaan
Menurut pimpinan DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu, pembiayaan pembangunan inklusif melalui perbankan konvensional dinilai tidak mencukupi karena adanya keterbatasan struktural (maturity mismatch) untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang.
Oleh karena itu, akselerasi pendalaman pasar keuangan (market deepening) dan optimalisasi teknologi disrupsi seperti Artificial Intelligence (AI), Distributed Ledger Technology (DLT), dan tokenisasi aset digital menjadi solusi strategis untuk mengonversi tabungan masyarakat domestik maupun global menjadi investasi produktif.
Hal yang mendukung adopsi inovasi ini didukung dengan pergeseran preferensi masyarakat menuju Inovasi dan Aset Keuangan Digital (IAKD).
Pada April 2026, jumlah investor aset kripto dan digital di Indonesia telah melampaui 21,70 juta jiwa, melonjak drastis dari 11 juta jiwa pada tahun 2021.
Dominasi investor dari kelompok usia produktif (milenial dan Gen Z) membuktikan besarnya potensi pembiayaan alternatif di masa depan.
Baca Juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Prioritaskan Program Keselamaran Transportasi di RKA 2027
Inovasi teknologi memberikan peluang demokratisasi investasi, misalnya tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk mendanai proyek infrastruktur atau bursa karbon secara patungan, serta efisiensi sistem pembayaran lintas negara.
Namun, Sari juga mengingatkan bahwa tren eksponensial ini diiringi oleh sejumlah risiko nyata: kesenjangan antara inklusi digital dan literasi keuangan yang memicu scamming atau bias Fear of Missing Out (FOMO), ancaman keamanan siber dan kebocoran data, serta volatilitas aset digital yang berpotensi merambat pada stabilitas makroekonomi jika tidak diawasi dengan ketat.
Untuk memitigasi risiko sekaligus memaksimalkan potensi IAKD, Sari menjelaskan UU Nomor 4 Tahun 2026 mengonsolidasikan pengaturan ekosistem keuangan ke dalam tiga pilar penguatan fundamental.
Pertama, pengakuan legalitas ekosistem digital dengan memperluas cakupan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan pengakuan eksplisit terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aset Keuangan Digital (AKD) dan LJK Aset Kripto beserta arsitektur kelembagaannya.
Kedua, perlindungan konsumen yang tegas dengan menegakkan standar tata kelola dan memberikan mandat pemberantasan praktik manipulatif di ruang digital, seperti insider trading dan manipulasi pasar.
Baca Juga: DPR: Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten
Ketiga, perluasan yurisdiksi OJK dengan menyatukan regulasi, pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum ranah IAKD di bawah satu komando pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terintegrasi.
Lebih lanjut, ia berpesan bahwa ke depan implementasi undang-undang ini menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait menjadi syarat mutlak untuk menciptakan regulasi pelaksana yang adaptif, berbasis SupTech, dan future proof. Agar sektor keuangan Indonesia tumbuh semakin sehat, inovatif, serta berkontribusi masif terhadap Visi Indonesia Emas 2045.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








