Puan Hargai Putusan MK Soal Kepala Daerah Masih Dipilih Rakyat

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur, bupati, dan wali kota wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," kata Puan saat konferensi pers usai menghadiri Sidang Paripurna ke- 23 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Untuk itu, DPR RI melalui komisi terkait untuk menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu
Sebeluamnya, MK menyatakan kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).
Dalam hal ini, pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








