Aduan ke Dewan Pers Melonjak, JMSI Soroti Maraknya Media Siber Tak Profesional

AKURAT.CO Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, menilai meningkatnya pengaduan masyarakat terhadap media siber tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan platform berita digital di Indonesia.
Menurut Teguh, media siber saat ini menjadi platform pers dengan jumlah terbanyak sehingga potensi munculnya aduan juga semakin besar.
"Yang pertama itu kan sangat mungkin terjadi karena memang media siber ini populasinya yang paling banyak sekarang. Jadi ya sangat bisa dipahami," ujar Teguh kepada Akurat.co, dikutip Minggu (21/6/2026).
Selain faktor jumlah, Teguh mengakui perkembangan teknologi internet turut membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendirikan platform media tanpa standar profesional yang memadai.
"Harus diakui juga jauh lebih mudah bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk membuat platform media dengan memanfaatkan internet. Akhirnya jumlahnya semakin banyak," katanya.
Pembenahan SDM Jadi Kunci
Teguh menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme perusahaan pers menjadi langkah utama untuk menekan tingginya angka pengaduan publik.
Menurut dia, kualitas karya jurnalistik sangat ditentukan oleh kompetensi wartawan serta tata kelola perusahaan media.
"Itu semua yang menentukan apakah satu perusahaan media bisa menghasilkan karya pers yang berkualitas atau tidak," ujarnya.
Ia juga mendorong organisasi perusahaan pers, termasuk JMSI, untuk memiliki mekanisme pengawasan internal guna mencegah lahirnya produk jurnalistik yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga: OpenAI Perkuat Tim dengan Deretan Eksekutif Kelas Dunia
"JMSI dan organisasi perusahaan media siber lainnya semestinya memiliki pedoman dan langkah-langkah sendiri untuk mencegah berita yang tidak berkualitas," katanya.
Sebagai salah satu organisasi perusahaan pers siber yang diakui Dewan Pers, JMSI saat ini memiliki lebih dari seribu anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Teguh turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat menilai kredibilitas media sebelum menindaklanjuti sebuah pemberitaan.
"Kami mengimbau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media online atau media siber untuk terlebih dahulu mengetahui identitas medianya, apakah tergabung dalam organisasi perusahaan pers atau tidak," ujarnya.
Pengaduan ke Dewan Pers Hampir Dua Kali Lipat
Sebelumnya, Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari, mengungkapkan tren peningkatan pengaduan yang diterima Dewan Pers dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024, Dewan Pers menerima 678 pengaduan. Jumlah itu melonjak menjadi 1.286 kasus pada 2025.
"Kasus-kasus pengaduan itu cenderung membeludak. Tahun kemarin bahkan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya," kata Nurcholis saat menjadi pemateri dalam Journalism Fellowship on CSR Batch III.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 96 persen pengaduan ditujukan kepada media siber. Sementara televisi hanya menyumbang sekitar dua persen, sedangkan media cetak dan media sosial pers masing-masing satu persen.
Menurut Nurcholis, mayoritas laporan terkait pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, terutama tidak dilakukannya verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
"Verifikasi menjadi pelanggaran yang paling sering diadukan. Pengadu merasa tidak dimintai klarifikasi atau konfirmasi," ujarnya.
Ia menjelaskan sekitar 40 persen pengaduan berkaitan dengan tidak adanya verifikasi, 20 persen penggunaan sumber yang tidak kredibel, 20 persen tidak melakukan uji informasi, serta sisanya terkait provokasi seksual dan penyebaran hoaks.
Nurcholis menegaskan sebagian besar pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, menerapkan asas keberimbangan, serta menghindari opini yang menghakimi.
Baca Juga: 5 Karakter Toy Story yang Paling Relatable dengan Kehidupan Gen Z: Dari Woody hingga Jessie
"Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain harus melalui uji informasi, berimbang, objektif, dan tidak mengandung opini yang menghakimi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







