RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab regulasi tersebut sudah lama dinantikan, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta penyelamatan aset negara.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, mengatakan wacana pembentukan RUU Perampasan Aset telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dia berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan beleid tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
"RUU perampasan aset itu segera diundangkan, karena tuntutan nya sejak era Pak presiden ini baru ini itulah yang disuarakan. Ini menjadi jargonnya ini harus ada jadi barangkali di era nya Pak Prabowo ini juga berhasil untuk disahkan begitu seperti KUHP," kata Toetiek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dia mencontohkan proses panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akhirnya berhasil diberlakukan setelah puluhan tahun dibahas.
Menurutnya keberadaan undang-undang perampasan aset sangat penting, karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana dan memanfaatkannya bagi kepentingan publik.
"Kemudian pembentukan undang undang perampasan aset itu sangat urgent karena melegitimasi kewenangan negara untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat demi negara," lanjutnya.
Baca Juga: Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Masih Belanja Masalah
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut agar implementasinya dapat berjalan efektif. Dia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dan lembaga, yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Kemudian juga RUU perampasan aset masih membutuhkan kajian lagi, barangkali banyak pihak, karena ini harus dikerjakan banyak instansi yang terkait kemudian perlu juga dipikirkan mengenai pemanfaatannya," katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas, karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








