Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran 2027, Fokus Rampungkan Kawasan Legislatif dan Hunian ASN

AKURAT.CO Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027, guna menjaga kelancaran pembangunan proyek-proyek strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2027 diajukan untuk mendukung kelanjutan pembangunan sejumlah proyek di IKN, yang menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multiyears.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur di IKN telah dibagi dalam beberapa tahap dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sejak awal oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Basuki: Belum Ada Arahan Presiden soal HUT RI 2026 di IKN
"Itu karena pembangunan kami ini kan multiyears. Jadi kalau pembangunan di IKN khususnya untuk infrastruktur itu kan multiyears diatur oleh Kementerian Keuangan," kata Basuki kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Tahap pertama pembangunan yang dimulai pada 2025 menggunakan skema single year, dan seluruh pekerjaannya telah selesai dilaksanakan.
Sementara tahap kedua pembangunan mencakup pembangunan kompleks perkantoran legislatif yang dijalankan selama periode 2025 hingga 2027. Untuk proyek tersebut, porsi anggaran setiap tahun telah ditentukan oleh pemerintah.
"Yang batch kedua untuk gedung-gedung perkantoran legislatif itu 2025, 2026, 2027. Alokasinya per tahun sudah diatur oleh Menteri Keuangan," ujarnya.
Basuki mengatakan, tambahan anggaran diajukan karena terdapat perbedaan antara kebutuhan pelaksanaan proyek dengan pagu yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan.
Baca Juga: 555 PNS IKN
"Kalau pada tahun 2026 ini harusnya porsinya berapa, di DIPA ada berapa, nah kita minta tambahannya," jelasnya.
Selain proyek kawasan legislatif, OIKN juga tengah menjalankan tahap ketiga pembangunan yang berfokus pada penyediaan kawasan hunian. Program tersebut berlangsung pada periode 2026 hingga 2028 dengan skema pendanaan bertahap setiap tahun.
"Itu tiap alokasi anggarannya tiap tahun juga sudah diatur. Jadi bukan karena kami, tapi juga oleh Kementerian Keuangan bersama-sama," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









