Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM, Hekal: Agar Pelaku Usaha Bisa Kembali Produktif

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku UMKM yang selama ini terhambat akibat beban utang yang sulit diselesaikan.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR dan pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.
Ketua Panitia Kerja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK adalah upaya memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM, agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian.
"Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan," ujar Hekal, di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, melalui dasar hukum yang lebih jelas, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM.
Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.
"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Hekal.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Sebab, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.
Karena itu, Hekal berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sektor keuangan nasional tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dan berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







