DPR dan Pemerintah Matangkan Aturan Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Danantara

AKURAT.CO DPR RI menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama jajaran menteri kabinet, untuk membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertemuan intensif tersebut secara khusus menyoroti penyusunan regulasi guna memangkas hambatan birokrasi perizinan investasi di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa koordinasi panjang ini dilakukan untuk menyamakan visi antara legislatif dan eksekutif demi mendongkrak performa ekonomi.
Baca Juga: Danantara Pastikan DSI Tak Ganggu Kontrak Ekspor hingga Akhir 2026
Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Donny Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kami telah melakukan diskusi, koordinasi cukup panjang dari pagi tadi dengan pihak pemerintah," kata Dasco dalam konferensi pers usai pertemuan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: UU P2SK Jadi Landasan Hukum Danantara Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Selain deregulasi perizinan, fokus utama pertemuan tersebut adalah mematangkan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional yang berada di bawah naungan Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Satu Indonesia (DSI), sekaligus menyinergikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di sektor energi.
"Diskusi pada hari ini adalah kami melakukan koordinasi bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus kemudian membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI yang di bawah Danantara maupun tata kelola SDM yang di bawah Kementerian ESDM," lanjutnya.
Kepastian hukum dan kemudahan izin merupakan kunci utama untuk menarik minat para penanam modal, baik domestik maupun asing. Pemerintah dan DPR berkomitmen memberikan sinyal positif yang transparan bagi dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








