Bakom RI: Kebijakan Prabowo Awasi Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Qodari, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan hasilnya benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara sangat komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Qodari, satgas tersebut telah berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan sawit.
Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus terkait sumber daya alam disebut mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.
“Jadi jualannya pun sekarang dijaga oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP Atur Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
Qodari menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah menemukan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
“Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan berbangsa dan bernegara, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Qodari menambahkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menjadi landasan utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Qodari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









