Komdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke Pemerintah AS

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mengatur penyerahan data kependudukan warga negara Indonesia kepada Pemerintah AS.
Penegasan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, saat menjelaskan poin transfer data dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara," kata Meutya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Proyek Data Center AI Microsoft di Kenya Tersendat karena Krisis Pasokan Listrik
Dia menegaskan, pengaturan tersebut hanya berlaku dalam konteks perdagangan digital atau digital trade, bukan menyangkut penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade," ujarnya.
"Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," sambungnya.
Menurutnya, ketentuan dalam perjanjian tersebut juga tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia kemudian membacakan salah satu poin dalam perjanjian tersebut, yang menyebut Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan pengakuan bahwa AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
"Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah dan Sorotan terhadap Kredibilitas Data Ekonomi
Meutya menjelaskan, Pasal 56 UU PDP telah mengatur syarat transfer data pribadi ke luar negeri. Salah satunya adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level.
Selain itu, transfer data juga harus disertai perlindungan melalui perjanjian kontraktual atau persetujuan eksplisit dari pemilik data setelah mendapatkan penjelasan mengenai risiko perpindahan data.
"Artikel tersebut meminta Indonesia memberikan kepastian sesuai dengan undang-undang. Kalau kita lihat Undang-Undang PDP Pasal 56, ada beberapa aturan," ujar Meutya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








