USS Miguel Keith Melintas di Selat Malaka, Kemhan: Tak Ada Pelanggaran

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa kapal militer Amerika Serikat, USS Miguel Keith, yang melintasi Selat Malaka tidak melanggar aturan internasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa jalur yang dilalui merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang termasuk jalur pelayaran internasional.
“Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena merupakan jalur lintas internasional. ALKI yang dilewati adalah jalur freedom of movement internasional dan sudah dijelaskan Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemhan, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, menyampaikan bahwa kapal asing yang melintas di Selat Malaka memiliki hak lintas transit (transit passage) sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional.
Baca Juga: Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso
Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation).
“Bahwa kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di perairan tersebut memiliki hak lintas transit,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, pelayaran tersebut harus dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Selain itu, kapal yang melintas juga wajib mematuhi aturan internasional, termasuk COLREG 1972 tentang pencegahan tabrakan di laut serta MARPOL terkait pencegahan pencemaran dari kapal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








