Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso

AKURAT.CO Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (KAPAK) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2025).
Mereka menuntut KPK mengusut dugaan kredit macet perusahaan Kalla Group atau afiliasinya di proyek PLTA Poso.
Dalam aksi tersebut, massa sempat mengamuk dengan membakar ban.
"Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso, dan menuntut agar menghentikan pinjaman bank negara jadi mesin Kalla Group," ujar koordinator aksi, Al Maun.
Ia mengatakan, KPK perlu terlibat mengusut dugaan kredit bermasalah di Kalla Group untuk memastikan uang negara tidak mengalami kerugian jika terjadi gagal bayar. Pasalnya, risiko yang dihadapi sangat besar.
Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu
Al Maun mengungkapkan bahwa Kalla Group melalui anak usahanya, Poso Energy, yang mengelola PLTA Poso melakukan pinjaman dengan skema pembiayaan sindikasi atau kredit sindikasi yang sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam praktik perbankan global.
Dalam kaitannya dengan itu, empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan satu lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan memberikan pinjaman ke perusahaan yang terafiliasi dengan Kalla Group.
"Skema sindikasi sendiri bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko. Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Grup menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu, seberapa sehat keputusan ini," Al Maun menerangkan.
Apalagi, di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Hanya saja kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis.
"Maka pertanyaan 'siapa dan kenapa serta bagaimana bank negara memberi kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group' seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi. Ini harus dijawab dengan data, audit dan keterbukaan. Karena pada akhirnya ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal kepercayaan publik dan bagaimana negara mengelola uang rakyatnya," jelas Al Maun.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar dan kredit macet. Secara hukum dan mekanisme perbankan, jelas sebenarnya yang bertanggung jawab adalah Kalla Group untuk melunasi utangnya atau jika gagal bayar maka negara wajib menyita aset sebagai jaminan.
"Pertanyaan ketiga, apakah BPK, KPK dan Kejaksaan Agung berani atau tidak, mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi gagal bayar? Dalam banyak proyek, Kalla Group menjadi pelaksana, bank BUMN menjadi penyandang dana, negara menjadi penjamin ketika gagal bayar. Kami khawatir uang rakyat tergantung oleh kepentingan Kalla Grup," pungkas Al Maun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK



