Akurat Logo

Jimly Asshiddiqie Usulkan Mahkamah Etik Nasional, Sudah Koordinasi ke Menteri Hukum dan Dasco

Moehamad Dheny Permana | 17 April 2026, 17:21 WIB
Jimly Asshiddiqie Usulkan Mahkamah Etik Nasional, Sudah Koordinasi ke Menteri Hukum dan Dasco
Jimly Asshiddiqie. (Dok. ICMI)

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menawarkan gagasan krusial mengenai urgensi pembentukan Mahkamah Etik Nasional (MEN).

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menyeimbangkan sistem hukum di Indonesia, yang selama ini dianggap hanya terpaku pada hitam-putih aturan formal tanpa menyentuh esensi moralitas.

Dia menekankan bahwa kedaulatan hukum atau rule of law tidak akan pernah sempurna jika tidak dibarengi dengan kedaulatan etika atau rule of ethics.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Donald Trump di Dalam Sidang Mahkamah Agung?

Menurutnya, sistem peradilan di Indonesia saat ini cenderung kaku karena hanya memproses kategori benar dan salah. Akibatnya, banyak individu yang terjerat hukum dan masuk penjara bukan karena mereka jahat, melainkan karena sekadar melakukan kesalahan administratif yang belum tentu tidak adil secara moral.

"Hukum itu kan bicara benar-salah. Etika itu melengkapinya dengan baik-buruk. Dalam praktik bernegara kita ini hanya benar-salah. Yang salah masuk penjara, yang benar aman dia. Padahal kesalahan itu belum tentu adil," ujar Jimly di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dia menganalogikan kehidupan bernegara dengan prinsip agama, di mana aspek halal-haram harus dibarengi dengan aspek kebaikan atau thayyiban. Baginya, sebuah pemerintahan yang legal secara konstitusional belum tentu bisa disebut sebagai pemerintahan yang baik jika mengabaikan etika.

"Kita tidak hanya membangun legal and constitutional government, tapi juga good government, pemerintahan yang baik. Itu sama dengan halalan thayyiban itu. Karena itu kita harus mempromosikan sistem etika," ucapnya.

Terkait mekanisme pembentukannya, Jimly mengungkapkan akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dia menyebut telah menjalin komunikasi awal dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk membahas peluang memasukkan gagasan ini dalam agenda legislasi.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Trump Hadiri Sidang Mahkamah Agung

"Ya nanti kita bahas dulu dengan KY (Komisi Yudisial), dengan DKPP, dengan Menteri Hukum. Saya sudah bilang sama Menteri Hukum, dia tertarik untuk membahasnya. Saya sudah kontak juga Pak Dasco, ya dia sih tidak keberatan," jelas Jimly.

Gagasan Mahkamah Etik Nasional ini nantinya diproyeksikan sebagai lembaga banding tertinggi untuk urusan kode etik pejabat publik. Dia mengusulkan penguatan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pusat atau hub yang mengoordinasikan penegakan etika di berbagai lini institusi negara.

"Bukan berdiri sendiri-sendiri tapi dia dalam satu kesatuan sistem gitu. Terutama KY kita perkuat dia menjadi hub, karena kedudukannya kuat dalam Undang-Undang Dasar," tegasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.