Kemasan AMDK Bergambar Balita Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan dan Etika Iklan

AKURAT.CO Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan foto balita menuai sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengawasan iklan pangan sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam promosi produk pangan umum diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa iklan pangan olahan dilarang menampilkan balita, kecuali produk yang memang diperuntukkan khusus bagi kelompok usia tersebut.
Sementara itu, AMDK tergolong pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai penggunaan gambar balita berpotensi menyesatkan konsumen.
Menurutnya, visual tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa produk memiliki keunggulan khusus untuk bayi, meskipun tidak didukung dasar ilmiah.
Baca Juga: Industri Plastik Terancam Gulung Tikar Akibat Gejolak Global, Puan Dorong Optimalisasi Potensi Lokal
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Senada, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan harus mengedepankan kepentingan terbaik anak dan tidak bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan citra balita dalam kemasan merupakan strategi yang mengandalkan pendekatan emosional.
“Visual bayi memiliki daya tarik kuat yang dapat memunculkan pesan implisit tentang keamanan atau manfaat tertentu, meskipun tidak selalu didukung fakta,” jelasnya.
Sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam strategi pemasaran produk pangan, mengingat kasus serupa pernah terjadi pada promosi Susu Kental Manis yang sempat menuai polemik karena penggunaan visual anak.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran administratif, penarikan materi promosi, hingga kewajiban klarifikasi kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa strategi pemasaran tidak hanya dituntut kreatif, tetapi juga harus mematuhi regulasi dan etika, terutama ketika menyangkut perlindungan konsumen dan anak.
Baca Juga: Play-In NBA: Stephen Curry 'Gendong' Warriors Singkirkan Clippers, Sixers Segel Tiket Playoff
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









