Pengawasan WFH ASN Diperketat, Kinerja Jadi Tolok Ukur Utama

AKURAT.CO Pemerintah memastikan penerapan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan optimal dengan pengawasan ketat berbasis kinerja.
Melalui Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026, pola kerja ASN diubah menjadi kombinasi empat hari bekerja dari kantor (WFO) dan satu hari WFH setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih menitikberatkan pada capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menyebut fleksibilitas kerja tidak mengurangi tuntutan disiplin pegawai.
"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Kemenag Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja Lebih Adaptif
Rini menjelaskan, sistem pengawasan kini beralih ke pemantauan berbasis digital yang mencatat seluruh aktivitas kerja secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, kinerja ASN dapat diukur secara objektif tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
Dalam implementasinya, pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga, termasuk saat menjalankan WFH. Pemantauan dilakukan melalui sistem pelaporan kinerja yang wajib berjalan efektif di setiap instansi.
Selain itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan secara berkala kepada Kementerian PAN RB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pengaturan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maupun rumah disesuaikan dengan kebutuhan layanan di masing-masing instansi.
Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap dipastikan berjalan normal, termasuk bagi kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: WFH Hari Jumat Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta
Rini menambahkan, kebijakan ini didukung oleh kerangka regulasi yang telah disiapkan sebelumnya, termasuk aturan terkait hari dan jam kerja ASN serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif sesuai kriteria, pengawasan, serta dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang memadai," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






