Kemenag Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja Lebih Adaptif

AKURAT.CO Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurutnya, penerapan WFH setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis dalam membangun pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang diterapkan sejak 1 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama berupaya menjawab tantangan dinamika global dengan mendorong sistem kerja yang lebih produktif dan berbasis digital.
Menag menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal di mana pun ASN bekerja.
Pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi, serta peningkatan akses layanan menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang, bijak, dan bermakna.
“Kita sedang membangun cara kerja yang lebih seimbang dan bermakna. Mari kita jalankan transformasi ini bersama-sama,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap mengedepankan kontrol dan profesionalisme.
Ia juga menekankan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja, melainkan tetap harus dilakukan dari rumah dengan status siaga selama jam kerja.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus standby dan menjaga ritme kerja,” tegasnya.
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan beban biaya energi dan mobilitas, sekaligus mendukung efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








