Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Antrean Dipangkas Jadi 26 Tahun

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan dua kebijakan strategis pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur dunia, yakni turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyebut bahwa dua kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Mengenai penyelenggaraan haji tahun ini, pemerintah memastikan biaya haji tahun ini tidak akan mengalami kenaikan, dan bahkan akan diturunkan sekitar Rp2 juta. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat masa tunggu antrean haji yang mulai pada tahun 2026 ditargetkan paling lama menjadi 26 tahun.
Baca Juga: Kuota Haji Khusus Hampir Terpenuhi, Penyelenggara Haji Diminta Siapkan Mitigasi Risiko Penerbangan
"Di tengah naiknya harga avtur dunia, Presiden Prabowo memastikan untuk biaya haji tahun 2026 tidak akan naik, bahkan diturunkan sekitar Rp2 juta. Antrean haji tidak lagi 48 tahun, mulai tahun 2026 ini antrean haji paling lama 26 tahun," tulis Teddy.
Sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dunia yang berdampak kepada kenaikan tarif penerbangan, pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan bagi 220 ribu jemaah haji terdampak sebesar Rp1,77 triliun.
"Hal tersebut akan ditanggung Pemerintah sehingga masyarakat yang berangkat haji tidak terbebani kenaikan avtur," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Konflik, Jemaah Haji 2026 Berangkat Mulai 22 April
Selain itu, pemerintah juga akan segera merealisasikan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah. "Kampung Haji Indonesia di Makkah akan segera dibangun," sambungnya.
Terkait perlindungan kawasan hutan, Teddy menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








