Diduga Tak Punya Izin, Rumah Doa di Teluknaga Tangerang Disegel Usai Ibadah Jumat Agung

AKURAT.CO Sebuah bangunan kantor yayasan yang digunakan sebagai rumah doa untuk ibadah Jumat Agung jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari sejumlah tokoh agama, santri, serta perwakilan masyarakat yang mendatangi lokasi usai pelaksanaan salat Jumat.
Aksi penyegelan dilakukan karena bangunan yayasan dinilai belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak Satpol PP kemudian menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan melakukan penyegelan di lokasi.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sekolah yang Benar + Contoh Siap Pakai dan Anti Ditolak Guru
Perwakilan warga, Abdul Rosyid, menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan aspek perizinan, bukan konflik antarumat beragama. Dia menyebut, polemik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat.
"Perihal ini sudah bertahun-tahun sampai kurang lebih tiga tahun selalu kami dipancing amarah. Bahwa sebetulnya sudah ada kesepakatan sebelumnya tempat ini tidak digunakan dan selalu berkali-kali kami dibohongi. Bahkan aparat juga dikangkangi," kata Rosyid, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, langkah penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan yang harus dihormati semua pihak. Dia pun meminta agar persoalan ini tidak diperluas menjadi isu sensitif yang dapat mengganggu kerukunan.
"Oleh karena itu sebetulnya ini murni adalah penegakan hukum ini murni sebagai bentuk keadilan. Oleh sebab itu janganlah permasalahan ini dibesar-besarkan dan kami mohon tetap menjaga kerukunan di antara kita semua," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







