Akurat

Pemerintah Luncurkan DARA, Bantu Orang Tua Lindungi Anak dari Adiksi Gim

Ayu Rachmaningtyas | 1 Maret 2026, 17:13 WIB
Pemerintah Luncurkan DARA, Bantu Orang Tua Lindungi Anak dari Adiksi Gim
Pemerintah meluncurkan Fitur Bimbingan dan Konsultasi Adiksi Gim: Digital Addiction Response Assistant (DARA).

AKURAT.CO Pemerintah meluncurkan Fitur Bimbingan dan Konsultasi Adiksi Gim: Digital Addiction Response Assistant (DARA), untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Sekaligus mendukung implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS), melalui layanan deteksi dini dan pendampingan risiko adiksi gim bagi orang tua.

Dalam konteks kebijakan nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus memperkuat komitmen melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tarindi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan aturan ini menekankan strategi pencegahan, penanganan, serta kolaborasi multipihak dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Baca Juga: Animo Transaksi Selama Ramadan Kian Melonjak, ShopeePay Hadirkan Fitur Baru Gim

"Peraturan Presiden ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah kebijakan nasional yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Kementerian PPPA memastikan implementasinya berjalan efektif melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, kemitraan dengan industri, serta pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan pelindungan anak," ujar Arifah, dikutip Minggu (1/3/2026).

Dia mengatakan, ruang digital kini telah menjadi bagian dari ruang tumbuh kembang anak, sehingga inovasi digital harus berjalan beriringan dengan upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.

"Gim bukan sekadar hiburan atau teknologi, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, gangguan relasi sosial, hingga perubahan perilaku. Karena itu, diperlukan pendampingan yang tepat bagi anak dan dukungan yang memadai bagi keluarga," ujarnya.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan, persoalan adiksi gim tidak dapat diabaikan. Sejumlah temuan memperlihatkan sebagian pelajar berada pada kategori kecanduan tingkat sedang hingga berat yang berdampak pada aspek akademik dan relasi sosial.

Baca Juga: Tuai Kritik Gimmick Open to Work, Prilly Minta Maaf

Menurutnya, penguatan perlindungan tidak cukup hanya melalui klasifikasi usia dalam IGRS, tetapi juga harus diikuti dengan penyediaan layanan pendampingan yang mudah diakses oleh keluarga.

"Penguatan perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain pengaturan klasifikasi usia, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kehadiran DARA merupakan bentuk intervensi preventif dan responsif dalam mendukung keluarga menghadapi risiko adiksi gim," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung industri gim sebagai bagian dari ekosistem digital nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.