Darmadi Dorong Regulasi Antimonopoli: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan

AKURAT.CO Persoalan kartel pangan yang seringkali memicu kenaikan harga secara tidak wajar menjadi bahasan krusial dalam rapat Panja RUU Anti-Monopoli di Yogyakarta.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyoroti bagaimana struktur pasar saat ini masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan stakeholder terkait di Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan bahwa praktik sindikasi harga ini sudah menjadi musuh publik sejak pascareformasi.
"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujar Darmadi saat menjelaskan terbentuk UU Nomor 5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.
Sementara, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa revisi UU ini harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen.
"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tidak terlindungi," ujarnya.
Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, pertemuan ini juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah memastikan RUU ini mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional






