Akurat Logo

WNI Usia 16 Tahun Kini Bisa Rekam e-KTP, Begini Ketentuan dan Caranya!

Shalli Syartiqa | 24 Januari 2026, 21:20 WIB
WNI Usia 16 Tahun Kini Bisa Rekam e-KTP, Begini Ketentuan dan Caranya!

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia kini memiliki kesempatan untuk merekam data diri e-KTP sejak usia 16 tahun, mempercepat proses identifikasi resmi mereka​. ​

Kebijakan ini memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perekaman data biometrik lebih awal, meskipun KTP-el fisik baru akan diterbitkan saat mencapai usia 17 tahun.

​Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan memastikan WNI segera memiliki KTP-el begitu memenuhi syarat usia kepemilikan.

Ketentuan Umum Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun

​Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara berusia 16 tahun kini diizinkan.

​Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah proses kepemilikan identitas resmi di Indonesia. ​

Meskipun perekaman data dapat dilakukan pada usia 16 tahun, KTP-el secara fisik baru akan dicetak dan diberikan kepada penduduk saat mereka mencapai usia 17 tahun, atau setelahnya.

​Dasar hukum kepemilikan KTP-el adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

​Berdasarkan undang-undang ini, KTP-el hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.

​Selain itu, KTP-el juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah. ​

Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas dianggap telah memenuhi kemampuan hukum untuk memiliki hak konstitusional, akses ke perbankan, legalitas berkendara, asuransi, dan peluang karier, yang semuanya membutuhkan KTP-el.

​Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa perekaman data diri dapat dilakukan sebelum WNI berusia 17 tahun, misalnya pada usia 16 tahun. ​

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar WNI tidak perlu antre terlalu lama untuk mendapatkan KTP-el begitu mereka berusia 17 tahun, serta memastikan mereka dapat segera memperoleh KTP-el saat menginjak usia tersebut.

Prosedur Perekaman e-KTP untuk Usia 16 Tahun

​Proses perekaman e-KTP untuk anak berusia 16 tahun dapat dilakukan di Dinas Dukcapil terdekat dari tempat tinggal pemohon.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk perekaman KTP-el bagi anak berusia 16 tahun:

​1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

​2. Akta Kelahiran

​Penting untuk diingat bahwa KTP-el adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. ​

Kartu ini berisi informasi data diri seperti foto, tanda tangan, nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data sidik jari yang direkam.

​Meskipun pemohon sudah dapat melakukan perekaman data KTP pada usia 16 tahun, fisik e-KTP tidak langsung diberikan atau dicetak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.