WNI Usia 16 Tahun Kini Bisa Rekam e-KTP, Begini Ketentuan dan Caranya!

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia kini memiliki kesempatan untuk merekam data diri e-KTP sejak usia 16 tahun, mempercepat proses identifikasi resmi mereka.
Kebijakan ini memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perekaman data biometrik lebih awal, meskipun KTP-el fisik baru akan diterbitkan saat mencapai usia 17 tahun.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan memastikan WNI segera memiliki KTP-el begitu memenuhi syarat usia kepemilikan.
Ketentuan Umum Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara berusia 16 tahun kini diizinkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah proses kepemilikan identitas resmi di Indonesia.
Meskipun perekaman data dapat dilakukan pada usia 16 tahun, KTP-el secara fisik baru akan dicetak dan diberikan kepada penduduk saat mereka mencapai usia 17 tahun, atau setelahnya.
Dasar hukum kepemilikan KTP-el adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Berdasarkan undang-undang ini, KTP-el hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.
Selain itu, KTP-el juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah.
Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas dianggap telah memenuhi kemampuan hukum untuk memiliki hak konstitusional, akses ke perbankan, legalitas berkendara, asuransi, dan peluang karier, yang semuanya membutuhkan KTP-el.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa perekaman data diri dapat dilakukan sebelum WNI berusia 17 tahun, misalnya pada usia 16 tahun.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar WNI tidak perlu antre terlalu lama untuk mendapatkan KTP-el begitu mereka berusia 17 tahun, serta memastikan mereka dapat segera memperoleh KTP-el saat menginjak usia tersebut.
Prosedur Perekaman e-KTP untuk Usia 16 Tahun
Proses perekaman e-KTP untuk anak berusia 16 tahun dapat dilakukan di Dinas Dukcapil terdekat dari tempat tinggal pemohon.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk perekaman KTP-el bagi anak berusia 16 tahun:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
2. Akta Kelahiran
Penting untuk diingat bahwa KTP-el adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kartu ini berisi informasi data diri seperti foto, tanda tangan, nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data sidik jari yang direkam.
Meskipun pemohon sudah dapat melakukan perekaman data KTP pada usia 16 tahun, fisik e-KTP tidak langsung diberikan atau dicetak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November




