Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gus Yaqut Dijaga Ketat Petugas

AKURAT.CO Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat aparat keamanan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjagaan terlihat sejak Jumat sore (9/1/2026), tak lama setelah KPK mengumumkan status hukum Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan aktivitas di sekitar rumah berlangsung relatif normal.
Kendaraan warga keluar masuk kawasan perumahan seperti biasa. Namun, sejumlah petugas keamanan berjaga di sekitar area rumah, mengatur pergerakan dan membatasi akses pihak yang tidak berkepentingan.
Seorang petugas keamanan menyatakan media belum diizinkan masuk ke dalam kawasan perumahan yang berbentuk cluster tersebut. “Belum boleh masuk. Kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya singkat.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Stafsusnya Pasca Ditetapkan Tersangka
Ia menambahkan, setiap tamu yang datang diwajibkan menunjukkan identitas serta menjelaskan tujuan kedatangannya sesuai instruksi yang diterima.
Penjagaan dilakukan menyusul penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status tersangka tersebut. “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan. Namun, KPK belum merinci lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi telah adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK diketahui mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait.
Hingga saat ini, KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









